ISMAIL DIMINTA IKUT BERTANGGUNG JAWAB
Termasuk Skandal Proyek Rp 2,4 MIliar
LUWUK – Sikap tegas mantan Sekkab Banggai Ismail Muid, SH, Msi yang menantang Bupati Banggai untuk buka-bukaan mengenai sejumlah ketimpangan yang terjadi di daerah, mengundang komentar masyarakat.
Pembina Forum Kota (Forkot), Burhanudin Mang mengatakan, tindakan ketua dan anggota Baperjakat yang ikut menandatangani blanko pengesahan mutasi rotasi, dan promosi jabatan meskipun tidak melihat lampiran nama–nama pejabat yang akan ditempatkan, merupakan bentuk loyalitas yang tidak konstruktif.
Untuk itu kata Burhan_sapaan akrabnya, mantan Sekkab Banggai Ismail Muid, SH juga harus ikut bertanggung jawab atas kesalahan prosedur dalam mekanisme mutasi rotasi, dan promosi jabatan yang tidak melalui penggodokan Baperjakat.
Kata dia, sebagai pembantu Bupati, mestinya Baperjakat dan Sekretaris Daerah saat itu, harus bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan dan meyakinkan Bupati bahwa mutasi yang tidak digodok dalam mekanisme baperjakat adalah sebuah ketimpangan.
“Bukannya malah membiarkan ketimpangan itu terjadi,” tuturnya. Loyalitas seperti itu kata Burhan, adalah bentuk loyalitas yang tidak konstruktif.
Burhan juga mengatakan, Ismail hendaknya ikut bertangung jawab terhadap sejumlah ketimpangan lainnya selain kesalahan prosedur mutasi. Yakni termasuk ketimpangan dalam dugaan korupsi skandal proyek pembangunan aula kantor bupati senilai Rp2,4 miliar.
“Sebab apa, pejabat sekkab saat itu adalah ketua pembina jasa konstruksi memiliki otoritas yang mau tidak mau harus meluruskan ketimpangan agar tidak merugikan daerah ini,” tandasnya.
Menurutnya, kesalahan prosedur dalam proyek tanpa tender itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada kepala SKPD sebagai pejabat pembuat komitmen, tapi juga harus menjadi tanggungjawab dari atasan pejabat pembuat komitmen.
“Kalau ini disebut ketimpangan, maka atasan pejabat pembuat komitmen (Sekkab—red) juga harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Apalagi kata Burhan, pejabat sekkab saat itu adalah juga ketua pembina jasa konstruksi yang memiliki otoritas. Sehingga, mau tidak mau harus meluruskan ketimpangan agar tidak merugikan daerah ini.
“Masalah mutasi yang tidak digodok sesuai mekanisme Baperjakat, masalah proyek yang tidak ditender jangan disodorkan menjadi tanggungjawab Bupati saja,” tambahnya.
Sementara mantan Sekkab Ismail Muid, SH saat berbincang dengan wartawan koran ini beberapa waktu lalu, mengatakan, pihaknya memang menyadari mengenai sejumlah ketimpangan yang terjadi, namun karena itu menjadi keinginan dari pimpinan, maka sebagai bawahan tetap harus loyal terhadap pimpinan. Mengenai usaha untuk meluruskan setiap ada ketimpangan sebenarnya sudah dilakukan.
Namun usaha itu tetap tidak ada pengaruhnya, karena tidak pernah diindahkan. Ismail sempat mencontohkan dalam pembahasan anggaran misalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekkab, tidak memiliki peran dalam penyusunan anggaran. Plafon anggaran setiap SKPD katanya sudah ditentukan sendiri oleh bupati. Meski begitu, TAPD tetap berusaha membuat rumusan anggaran SKPD sesuai kajian TAPD.
Tim kemudian mengajuan dua draf rumusan anggaran SKPD, baik sesuai keinginan bupati dan sesuai kajian TAPD. Namun kata Ismail, rumusan anggaran hasil kajian TAPD tetap tidak digunakan. Bupati tetap mengalokasikan plafon anggaran sesuai dengan keinginannya. (ris/far)
Sumber : Luwuk Post, 20 Pebruari 2009














Tinggalkan Balasan