Gubernur diminta TIDAK PILIH KASIH
LUWUK – Gubernur Sulteng HB Paliudju diminta tidak pilih kasih menyikapi konflik yang terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten Banggai. Desakan tersebut mengemuka menyusul pernyataan Gubernur Sulteng, yang menyebutkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai telah melanggar PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika alasan untuk menarik Sekretaris Daerah ke Pemprov Sulteng dipicu oleh sikap perlawanan Sekretaris Daerah terhadap atasannya, Bupati Banggai.
Maka sanksi tersebut mestinya turut dijatuhkan kepada 46 pejabat yang meneken mosi tidak percaya mendepak Sekretaris Daerah Ismail Muid ke pemprov Sulteng. Sebab, diakui atau tidak, hingga kini, Ismail Muid masih sebagai sekretaris daerah definitif. Aktivis pemuda, Kerukunan Keluarga Pemuda Bantayan, Wawan Abd. R, SIp, kepada Luwuk Post, menilai sikap 46 pejabat meneken mosi tidak percaya terhadap sekretaris daerah juga tak lepas dari upaya melawan pimpinan, dalam hal ini sekretaris daerah, Ismail Muid.
Karena itu, menurutnya, Gubernur harus menyikapi mosi tidak percaya yang diteken oleh 46 pejabat. “Kalau kebijakan menarik Sekkab ataupun menonaktifkan dirinya karena alasan melawan atasan, maka pejabat yang meneken mosi perlu diberikan sanksi, karena apa yang mereka lakukan sudah melawan pimpinan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, sejak awal, mosi tidak percaya mengundang berbagai komentar miring dari beberapa kalangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Drs. Basri Sono, MM, misalnya, menilai, mosi tidak percaya yang diteken 46 pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai untuk mendepak Sekretaris Daerah, merupakan tindakan yang menyalahi aturan. “Mestinya tidak bisa seperti itu. Tapi kalau alasan mereka karena tidak bisa bekerjasa sama, itu hak pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.
Yang jelas menurut Basri, jika mengacu pada PP 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mosi tidak percaya maupun pengerahan massa mestinya tidak terjadi.
Sumber Foto dan Berita : Luwuk Post














Tinggalkan Balasan